Foto ilustrasi judi online: (Agung Pambudhy/detikcom)Jakarta - Polri terus bergerak memberantas judi online (judol) yang meresahkan masyarakat. Satu per satu kasus judi online dibongkar Polri, termasuk kasus pembuka akses judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kini tersangkanya berjumlah 18 orang. Pengungkapan kasus judi online ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjalankan salah satu misi Asta Cita Presiden Prabowo ialah memberantas perjudian online. Sebab judi online (judol) masuk kategori kejahatan yang memiliki ancaman berat bagi pembangunan bangsa. Jenderal Sigit saat itu menyatakan akan menindak tegas para pelaku tanpa ragu, dan akan melakukan penelusuran aset (asset tracing) yang diperoleh dari hasil perjudian. Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga lainnya untuk pemblokiran situs dan rekening yang terlibat dalam perjudian. Baca juga: Lagi, Polisi Tangkap 2 Tersangka Mafia Akses JudolKembali ke kasus pembuka akses judi online, kasus ini terbongkar pada akhir Oktober 2024, setelah Polri melakukan penyelidikan terhadap situs judi online 'Sultan Menang'. Penyelidikan kemudian berkembang hingga akhirnya keberadaan 'kantor satelit' terbongkar. Dan mengamankan sejumlah pegawai Komdigi. Selain pegawai Komdigi, polisi juga mengamankan sejumlah orang. Total ada 11 orang saat itu, mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. "(Sebanyak) 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Sym Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11/2024). Pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka mengatakan membuat kantor di sebuah ruko yang terletak di kawasan Galaxy, Bekasi. Tersangka mengaku membina situs judi online atas kehendak sendiri tanpa diketahui kementerian. Kantor itu disebut 'kantor satelit'. Di kantor tersebut, ada karyawannya. Total karyawannya sebanyak 12 orang, dengan rincian 8 orang operator dan 4 orang admin. Karyawan tersebut juga diberi gaji. Adapun gaji mereka Rp 5 juta per bulan. "Saya sendiri Pak (yang gaji). Rp 5 juta (per bulan) Pak," sebut salah satu tersangka yang dihadirkan saat rilis kasus, Jumat (1/11). Baca juga: Fakta-fakta 2 Tersangka Baru Mafia Akses Judol Komdigi DitangkapTersangka saat itu mengaku 'membina' 1.000 situs judi online. Dia juga mengaku mendapatkan banyak uang dari aksi haram itu, tersangka mengaku mendapat kurang lebih Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang dia bina. Belakangan diketahui kantor tersebut dikenadalikan oleh tiga tersangka berinisial AK, AJ, dan A. Kemudian, dalam kasus ini polisi juga menetapkan dua orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO) inisialnya A dan M. Cara Kerja Para Tersangka di Kantor SatelitPolisi juga mengungkap cara kerja 'kantor satelit' yang dikendalikan AK, AJ, dan A. Polisi mengatakan karyawan yang bekerja di sana mengumpulkan daftar website yang terindikasi judi online. Website kemudian di filter oleh tersangka AJ melalui akun telegram milik AK. Setelahnya, para tersangka meminta sejumlah uang kepada pemilik website setiap dua minggu sekali. Duit tersebut sebagai imbalan agar website judi online milik mereka tidak diblokir. Di sini juga terungkap tersangka berinisial R yang bertugas melakukan pemblokiran. "Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut. Setelah list website yang sudah dibersihkan maka AK akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," jelas Kombes Wira. Beberapa hari setelah polisi menetapkan 11 orang tersangka termasuk pegawai Komdigi, pada 5 November 2024, polisi mengungkapkan ada 15 orang yang berhasil diamankan. 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi, (terbaru polisi mengatakan pegawai Komdigi yang berstatus tersangka 10 orang). "Untuk identitas 15 orang sudah ada. Nanti disampaikan pada saat rilis. Pegawai Komdigi ada 11 orang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan, Selasa (5/11). Dari total 15 tersangka itu, tiga di antaranya merupakan tersangka utama yang berperan sebagai pengendali. Salah satu tersangka berinisial AK bahkan pernah mendaftar seleksi sebagai teknisi di Komdigi, tetapi tidak lolos, namun nyatanya dia justru memiliki kewenangan buka-tutup blokir situs judol. "Terkait Tersangka AK bahwa yang bersangkutan pada akhir tahun 2023, Tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi," kata Kombes Wira Satya Triputra, Selasa (5/11). "Hasilnya, terhadap Tersangka AK dinyatakan tidak lulus. Namun, faktanya, Tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberi kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online. Artinya bahwa Tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," imbuhnya. Simak Video: Fakta-fakta Penangkapan 2 Tersangka Mafia Akses Judol Komdigi
[Gambas:Video 20detik] Selanjutnya Halaman123Selanjutnya
|