SLOT777 - Situs Judi Slot Gacor 777 Terbaik Gampang Menang Terpercaya No 1 Resmi

Wamendagri Sebut Pilkada Jateng-Jatim Perlu Atensi: Ada Aduan Netralitas ASN

Diperbarui:2024-11-13 15:45    Jumlah Klik:194
Wamendagri Bima Arya rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Senin (11/11/2024).Wamendagri Bima Arya rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Senin (11/11/2024). (Dwi Rahmawati/detikcom)Jakarta -

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pihaknya mulai melakukan peninjauan menjelang Pilkada Serentak 2024. Ia mengungkap adanya laporan dugaan netralitas ASN.

Hal itu disampaikan Bima Arya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. Bima Arya bercerita telah melakukan peninjauan ke daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur di mana terdapat aduan terkait netralitas ASN.

"Yang sekarang kita fokuskan ada juga netralitas ASN. Kami berkeliling ke setiap provinsi bersama Bawaslu, kemarin ke Jateng dan Jatim ini memang dua daerah yang memang ada dinamika tersendiri," kata Bima Arya dalam rapat di ruang Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Baca juga: Wamendagri Rapat Bareng Komisi II DPR, Bahas Persiapan Pilkada 2024

Bima Arya mengatakan pihaknya mendapat aduan terkait netralitas ASN di sana. Ia menilai hal ini yang juga perlu menjadi atensi Komisi II DPR RI.

"Berdasarkan aduan yang masuk terkait dengan netralitas ASN termasuk juga kepala desa. Ini juga yang saya kira mendapatkan atensi dari rekan-rekan di Komisi II. Kami sampaikan juga bahwa ada sanksi hukum yang bisa diterapkan dari Kemendagri," ucapnya.

Baca juga: Wamendagri Dorong Pemda Jaga Stabilitas Politik & Keamanan Selama Pilkada

Bima mengatakan pihaknya sudah menekankan terkait netralitas ke seluruh daerah. Ia menyebutkan Kemendagri akan menindaklanjuti keputusan Bawaslu sesuai dengan kewenangan.

"Nah, jadi untuk netralitas ini kami juga sampaikan ke wilayah, ke daerah-daerah bahwa mekanismenya jelas, Bawaslu menindaklanjuti kemudian Kemendagri akan melakukan proses sesuai dengan kewenangan," turut Bima Arya.

"Tingkatan sanksi bisa dilakukan mulai dari peringatan teguran pemberhentian sementara sampai pemberhentian secara tetap apabila memenuhi pembuktian," imbuhnya.

(dwr/eva)

Kategori
Berita Terbaru