SLOT777 - Situs Judi Slot Gacor 777 Terbaik Gampang Menang Terpercaya No 1 Resmi

Fenomena Guru Dikriminalisasi Wali Murid, DPR: Ortu Jangan Main Hakim Sendiri

Diperbarui:2024-11-02 12:43    Jumlah Klik:60
Hetifah Sjaifudian GolkarBeberapa kasus guru yang dikriminalisasi wali murid bermunculan. Batasan guru untuk mendidik-mendisiplinkan siswa dan melakukan kekerasan dipertanyakan.Foto: Dok. Hetifah SjaifudianJakarta -

Dalam praktiknya, bila guru dinilai melakukan kekerasan oleh orang tua (ortu)/wali murid, jangan langsung melaporkan guru kepada pihak yang berwenang. Namun sebaiknya ada tahapan penanganan kekerasan di sekolah. Komisi X DPR menilai dugaan kekerasan guru ke siswa harus melibatkan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah sesuai Permendikbud 46 Tahun 2023.

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyorot kasus dugaan kekerasan guru pada siswa yang mencuat beberapa waktu terakhir. Ia meminta orang tua tidak main hakim sendiri dalam bertindak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 46 Tahun 2023, Hetifah menjelaskan pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah atau lingkungan pendidikan harus sesuai prosedur (SOP) melalui tim pencegahan dan penanganan di sekolah.

"Tidak harus orang tua tuh main hakim sendiri, jadi harus ada SOP-nya di sekolah, prosedur standar misalnya dari mulai mengantisipasi, lalu kalau sudah terjadi, bagaimana menangani suatu kejadian antara siswa, guru, dan juga orang tua," kata Hetifah dalam dalam Detik Sore Dilema Guru: Enggan Menghukum karena Takut Dihukum, Selasa (29/10/2024).

Baca juga: Puan Maharani: Saya Harap Ada Keadilan bagi Guru Supriyani

Mediasi konflik dalam dugaan kekerasan guru ke siswa menurutnya penting untuk menyamakan pandangan terkait kekerasan fisik dan nonfisik bagi semua pihak. Dengan begitu, dugaan kekerasan oleh guru diharapkan tidak terjadi lagi.

Tanggung Jawab Ortu di Pendidikan Anak

Ia menilai pembahasan kasus dugaan kekerasan guru pada anak ini tidak boleh melupakan tanggung jawab dan kewajiban orang tua dalam mendidik anak.

"Sayangnya kita sering melupakan hak dan kewajiban orang tua ini, seolah-olah mereka sudah otomatis memahami tugas, tanggung jawabnya," ucap Hetifah.

Baca juga: Dilema Guru, Enggan Menghukum Karena Takut DihukumKoordinasi Guru-Ortu Lemah

Hetifah menekankan orang tua perlu dilibatkan dalam perkembangan akademik dan perilaku anak di sekolah. Pertemuan orang tua-guru secara berkala dan intens perlu menjadi wadah untuk menyampaikan perkembangan ini.

Ia mengamini hak orang tua dalam memberi masukan terkait kurikulum atau kegiatan sekolah. Namun, orang tua juga harus menghormati peran guru, tidak melakukan intervensi berlebihan, serta tidak menyebabkan ketegangan yang merugikan anak.

Untuk itu, Hetifah meminta adanya tindak saling memahami peran orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

"Bagaimana koordinasi yang mungkin agak lemah saat ini antara pemangku kepentingan terkait pendidikan anak (ditingkatkan)," ucapnya.

Bila detikers hendak menyuarakan aspirasinya tentang kasus kriminalisasi guru, sejauh mana batasan mendidik-mendisiplinkan siswa dan kekerasan hingga intervensi orang tua, bisa disampaikan dalam Point of View (POV) detikEdu di sini!

20DVideo: Mendikdasmen Minta Guru Disiplinkan Murid Sesuai Zaman20DVideo: Mendikdasmen Minta Guru Disiplinkan Murid Sesuai Zaman(twu/nwk)

Kategori
Berita Terbaru